Address
Jl. HR. Soebrantas No.7, Sidomulyo Bar., Tampan, Pekanbaru, Riau 28289
Phone

15 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum


Hukum adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Berikut 15 pengertian hukum menurut para ahli hukum.

Pengertian hukum tidaklah mudah didefinisikan. Secara leksikal, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.

Terkait pendefinisian hukum, Yunasril Ali dalam Dasar-Dasar Ilmu Hukum menerangkan bahwa pengertian hukum yang dapat memadai kenyataan sulit ditemukan. Para ahli hukum umumnya memberikan definisi sesuai selera masing-masing atau sesuai dengan objek penelitiannya saja. Hal ini tentu tidak terlepas dari kebudayaan dan situasi dalam penelitian.

Menurut Yunasril Ali, mendefinisikan hukum secara menyeluruh sulit dilakukan karena alasan berikut.

  1. Lapangan hukum sangat luas.
  2. Ada kemungkinan untuk meninjau hukum dari berbagai sisi (filsafat, politik, sosiologi, sejarah, dll) sehingga hasilnya akan berlainan dan definisi yang diambil hanya mengakomodir satu sisi saja.
  3. Objek hukum adalah masyarakat yang berubah dan berkembang; definisi hukum pun akan terus berubah dan berkembang pula.

Masih soal sulitnya pendefinisian hukum, W.L.G Lemaire dalam Het Recht in Indonesia menerangkan bahwa hukum sulit diberikan definisi yang tepat karena memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum dalam suatu definisi.

Namun, meski sulit dirumuskan, para ahli hukum telah melakukan sejumlah penelitian tentang pengertian hukum. Adapun 15 pengertian hukum menurut para ahli yang telah dirangkum adalah sebagai berikut.

  1. Pengertian hukum menurut Utrecht: hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
  2. Pengertian hukum menurut Van Apeldoorn: hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
  3. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant: hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
  4. Pengertian hukum menurut Thomas Hobbes: hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  5. Pengertian hukum menurut John Austin: hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
  6. Pengertian hukum menurut Bellefroid: hukum yang berlaku di suatu masyarakat adalah aturan tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  7. Pengertian hukum menurut Vant Kant: hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  8. Pengertian hukum menurut E.M. Meyers: hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  9. Pengertian hukum menurut Leon Duguit: hukum adalah aturan tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  10. Pengertian hukum menurut S.M. Amin: hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
  11. Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaamidjaja: hukum adalah norma atau semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan lain sebagainya.
  12. Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto: hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan ini berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
  13. Pengertian hukum menurut Phillip S. James: hukum adalah tubuh untuk aturan agar menjadi arahan bagi perilaku manusia dan memiliki sifat yang memaksa.
  14. Pengertian hukum menurut Hugo de Groot (Grotius): hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.
  15. Pengertian hukum menurut Rudolf von Jhering: hukum adalah keseluruhan kaidah yang memaksa dan berlaku dalam sebuah negara,

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-hukum-menurut-para-ahli-hukum-lt62e73b860a678/