pasti pernah mendengar hukum pidana dan perdata. Namun tahukah detikers perbedaan dari kedua jenis hukum itu?
Secara arti, hukum pidana lebih menjorok sebagai hukum yang berkaitan dengan pelanggar norma. Sementara hukum perdata lebih menekankan hubungan antara individu atau entitas hukum.
Agar lebih mudah memahaminya, berikut perbedaan hukum perdata dan pidana, beserta arti hingga ciri-cirinya.
Apa itu Hukum Perdata
Mengutip laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), bahwa hukum perdata adalah sebuah aturan yang mengatur dua atau lebih subjek yang di dalamnya mengatur dan menengahi permasalahan yang bersifat kepentingan pribadi.
Dalam menjalankan penerapan hukum perdata, pengadilan biasanya akan menggunakan aturan yang terdapat dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 4 Tahun 1996, UU Nomor 24 Tahun 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), UUNomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Nomor 42 Tahun 1999, UU Nomor 24 Tahun 2004, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Adapun konflik yang diselesaikan melalui hukum perdata beragam. Mulai dari masalah perceraian, pencemaran nama baik, utang piutang, warisan, wanprestasi, hak paten, hak asuh anak, dan sengketa kepemilikan barang.
Apa itu Hukum Pidana
Apabila hukum perdata lebih mengarah kepada penyelesaian atas konflik yang sifatnya kepentingan pribadi, hukum pidana mengatur berbagai perbuatan yang dilarang oleh UU dan mencederai norma yang ada dalam masyarakat. Pelaku yang melanggar hukum pidana dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan apabila terbukti bersalah di persidangan.
Beberapa tindakan pembunuhan, pencurian, penganiayaan, korupsi, pemerkosaan, dan penipuan adalah pelanggaran yang nantinya akan diadili dengan hukum pidana. Pelaku pelanggar hukum pidana akan disebut terpidana.
Terpidana tersebut wajib diberikan hukuman berupa penjara baik itu hukuman seumur hidup atau beberapa tahun penjara, denda, dan hukuman mati. Selain itu, terpidana juga bisa dibebankan hukuman tambahan seperti perampasan barang milik terpidana hingga mencabut hak-hak tertentu yang sebelumnya melekat pada terpidana.
Perbedaan Hukum Perdata-Pidana
Dilansir dari laman resmi Universitas Bina Nusantara, terdapat empat hal perbedaan dari kedua jenis hukum perdata dan pidana. Berikut daftarnya.
1. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan kedua hukum ini tentu berbeda. Dalam hukum perdata, sistematika penerapan hukum dilaksanakan dengan proses peradilan sipil. Nantinya, para pihak berpekara akan diberikan untuk mengajukan tuntutan dan penyerahan bukti.
Sementara hukum pidana dijalankan dengan berfokus kepada negara yakni jaksa sebagai penggugat dan tergugat yakni terdakwa yang perlu dibuktikan kembali perbuatannya apakah melanggar ketentuan hukum pidana atau sebaliknya.
2. Tafsir
Hal mencolok lagi dari perbedaan hukum ini berupa tafsir yang digunakan. Hukum perdata bersifat subjektif. Pembuktian dari hukum perdata lebih menekankan atas tujuan para pihak yang terlibat.
Dalam hukum pidana, tafsir yang dipakai lebih ketat. Sebab seluruh tafsir itu harus kembali lagi ke dalam undang-undang pidana.
3. Isi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pokok dalam kedua hukum ini jelas berbeda. Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur perihal hak dan kewajiban individu serta peraturan yang mengatur hubungan antarindividu.
Sedangkan hukum pidana mengatur berbagai tindakan kriminal. Bagi pelaku yang terbukti sah melakukan pelanggaran maka diberikan sanksi tegas.
4. Sanksi
Hukum perdata selalu menjatuhkan sanksi yang bersifat pemulihan. Maksudnya, setiap pihak yang kalah akan dibebankan ganti rugi.
Lain pula hukum pidana. Dalam hukum ini, sanksi yang diberikan sifatnya untuk memberikan efek jera.
sumber: https://www.detik.com/sumut/berita/d-6990463/hukum-perdata-dan-pidana-pengertian-serta-4-perbedaannya.